Jumat, 10 November 2017



Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Berikut kami sampaikan jadwal Penilaian Akhir Semester (PAS)/ Ulangan Akhir Semester (UAS) MI, MTs, dan MA semester gasal Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk dipedomani. Terima kasih

Silahkan sedot Di Sini

Sabtu, 07 Oktober 2017

1.       
























       
              VISI 
          
             Dengan Imtaq dan Iptek menjadikan madrasah yang unggul moderen dan religius
         
              MISI 
    1. Menumbuhkan akhlakulkarimah yang merupakan citra madrasah sebagai mitra terpercaya di masarakat.
    2. Memebentuk sumber manusia yang aktip, keraktip inopatip, serta kompotitip dalm mengahadapi era gelobal.
    3. Mendorong terlaksannaya peroses bealjar dan mengajar yang berkaualitaws serta membekali siswa dengan “Life Skill
Tujuan Pendidikan Nasional ditegaskan dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bab II pasal 3 bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan Pendidikan Nasional dicapai dan dijabarkan dengan tujuan kelembagaan. Madrasah Ibtidaiyah Negeri 6 Tasikmalaya adalah satuan pendidikan formal yang  menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam, sebagai bagian dari pendidikan dasar yang bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang berciri khas agama Islam adalah membangun keimanan, meningkatkan taqwa, membentuk akhlak, menguasai ilmu dan teknologi, serta gemar beramal sholeh.

Selaras dengan fungsi pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TuhanYang MahaEsa, berakhlakmulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,

Senin, 16 Januari 2017



Untuk PPDB Oplen Siswa Baru MIN Sukamenak bisa langsung datang ke kator MIN Sukamenak di JL.Karangtaulan  Kp. Sukamenak Desa.Cimanuk Kab. Tasikmalaya dengan mengisi Formulir Pendaftaran bisa di ambil kator MIN Sukamenak atau bisa di dwenloade di bawah in.



Dengan rasa syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, Buku Pedoman Penyusunan KalenderPendidikan ini selesai disusun sebagai acuan dalam rangka menyusun rencana dan program di satuan dan jenjang pendidikan madrasah (RA,MI, MTs dan MA/MAK) di lingkungan Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi Jawa Barat tahun pelajaran 2016/2017.
Dalam penyusunan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di sekolah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 tahun 2014 tentang tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pencantuman hari libur umum mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 150 Tahun 2016, nomor 2/SKB/MEN/2016 dan nomor 01 Tahun 2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2016.

Selanjutnya dalam menyongsong tahun pelajaran 2016/2017, seluruh madrasah harus menyusun kegiatan layanan pendidikan bermutu sesuai dengan karakteristik dan potensi madrasah yang mengacu pada pedoman ini. Perlu pula dicermati oleh segenap jajaran di lingkungan Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, agar dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, penyiapan dan evaluasi pendidikan madrasah harus harmoni dan selaras dengan selalu mengacu pada 5 (lima) nilai budaya kerja yaitu : (1) Berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;  (2) Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan;  (3) Memantapkan dan memfungsikan mekanisme kerja;  (4) Meningkatkan koordinasi kerja dan kebersamaan;  (5) Meningkatkan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional; dan (6) Memegang prinsip bersih, transparansi, dan professional.
SILAHKAN SEDOT DI SINI



Jumat, 23 Desember 2016

     Perubahan kurikulum 2013 pada tahun 2016 memiliki pokok bagian penting yang harus rekan guru cermati pada tahun 2016 ini, Inilah hasil pelatihan kurikulum 2013 berbagai point perubahan kompetensi yang berubah. Info pelatihan K-13:
Ini adalah hasil pelatihan kepada guru sasaran kurikulum 2013:
v  Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tp tetap Kurikulum 2013 Edisi revisi yang berlaku secara Nasional.
v  Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sdh ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun Ki tetap dicantumkankan dlm penulisan RPP.
v  Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 kd, maka yg diambil adl nilai yg tertinggi. Penghitungan nilai keterampilan dalam 1 kd ditotal (praktik, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian dan penilaian akhir semester itu sama.
v  Pendekatan scientific 5M bukan lah satu2 nya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunan nya tidak harus berurutan
v  Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran
v  Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester utk semester 1 dan penilaian akhir tahun utk semester 2. Dan sudah tdk ada lagi uts langsung ke penilaian akhir semester.
v  Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
v  Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
v  Remedial diberikan untuk yg kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remed inial adalah nilai yg dicantumkan dalam hasil.
Salah satu hasil Bimtek Kurikulum 2013 revisi yg akan diberlakukan tahun pelajaran baru, Kelengkapan yg seharusnya dimiliki guru adalah BUKU KERJA GURU:
A. BUKU KERJA
1.    SKL, KI, dan KD
2.    Silabus
3.    RPP
4.   KKM
B.  BUKU KERJA 2 :
1.    Kode Etik Guru
2.    Ikrar Guru
3.    Tata Tertib Guru
4.   Pembiasaan Guru
5.     Kalender Pendidikan
6.   Alokasi Waktu
7.    Program Tahunan
8.   Program Semester
9.    Jurnal Agenda Guru
C.   BUKU KERJA 3 :
1.    Daftar Hadir
2.    Daftar Nilai
3.    Penilaian Akhlak/Kepr
4.   Analisis Hasil Ulgn
5.    Progpel Perb & Pengy
6.   Dafbuk Peg Guru/Sis
7.    Jadwal Mengajar
8.   Daya Serap Siswa
9.   Kumpulan Kisi soal
10. Kumpulan Soal
11.  Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA 4 :
1.    Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2.    Program Tindak Lanjut Kerja Guru

Rabu, 23 November 2016


Rabu, 09 November 2016

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat siang sahabt-sahabat rekan guru KKM cikalong yang dari Madrasah Swasta Dana BOS-nya sudah cair sampai hari ini. “itu tabungan siswa loh.. heeeeeeee’ Mohon sabar menunggu, karena proses pencairan tidak semudah Bapak dan Ibu banyangkan..


Sekedar informasi menurut Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Salah satu kebijakan BOS Tahun 2016 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada materi workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan undangan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota

Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;

Kamis, 01 September 2016

MIN SUKAMENAK. Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada lampiran 3 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan  peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.   Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).   Mekanisme Kegiatan Ekstrakurikuler, bahwa dalam  Kurikulum  2013 kepramukaan  ditetapkan  sebagai  kegiatan ekstrakurikuler  wajib  dari  sekolah  dasar  (SD/MI) hingga  sekolah menengah  atas  (SMA/SMK). Pelaksananan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat atau dikelola sendiri oleh guru pembimbing/pembina yang ditunjuk..Sebagai Ekstrakurikuler wajib, Pramuka merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti  oleh  seluruh  peserta  didik,  terkecuali  peserta  didik  dengan kondisi  tertentu  yang  tidak memungkinkan mengikuti  kegiatan tersebut.Pada kesempatan kali ini Admin akan menshare-kan  

Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Pramuka Sebagai Implementasi Kurikulum 2013 Silahkan download di bawah ini.

Senin, 25 Januari 2016


Minggu, 24 Januari 2016


Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang atas berkat, rahmat dan hidayah-Nya kami bisa meluncurkan situs resmi Madrasah Ibtidayah Negeri Sukamenak Kabupaten Tasikmalaya. Situs ini bertujuan untuk memperkenalkan madrasah kami sebagai lembaga pendidikan tingkat dasar yang memanfaatkan media teknologi internet sebagai sarana informasi madrasah. Dengan adanya situs ini, kami berharap madrasah dapat lebih dikenal di kalangan yang lebih luas. 
Selain itu, kami juga berharap situs ini dapat memberi kemudahan bagi para siswa dan orang tuanya untuk mengakses informasi mengenai kegiatan belajar mengajar di madrasah dengan cepat, efisien dan online 2x12 jam. 
Akhir kata, kami berharap situs ini dapat memberikan manfaat positif bagi siapa saja yang mengunjunginya.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh...

Cikalong 20 Novemer 2015



Aan Nasihin, S.Pd.I.MM

NIP. 196708142005011004



VISI

DENGAN INTAQ DAN IPTEK MENJADIKAN MADRASAH YANG MODEREN DAN RELIGIUS

MISI

Memujudkan Akhaqulkarimah yang merupakan citra madrasah sebagai mitra terperpercaya dimasarakat
Membentuk sumber daya manusia yang aktif kreaktif inofatif serta komperetif dalam menghadapi era gelobal
Mendorong terlaksananya peroses belajar mengajar yang berkerakatifitas serta membekali siswa dengan  “LIFE SKILL

Pada tahun 1970, Yayasan Dayaguna Cikalong mendirikan sekolah rakyat yang diberi nama MI Dayaguna dengan menggunakan ruang belajar madrasah diniyah di atas tanah wakaf yayasan, dengan kepala pertamanya bernama Bapak Iyon. Yayasan Dayaguna Cikalong  didirikan oleh seorang kiyai, yakni KH.Jaja. Beliau adalah orang asli Cikalong yang telah banyak makan asam garam dalam menuntut ilmu agama Islam di berbagai pondok pesantren di sekitar pulau jawa.

Pada tahun 1981, Madrasah Ibtidaiyah Sukamenak diusulkan penegeriannya atas inisiatif jajaran pengurus yayasan yang ketika pada saat itu Bapak KH. Jaja menjabat sebagai ketua yayasan Dayaguna Cikalong .

Pada tahun 2010, usulan penegrian MI Sukamenak  dikabulkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : Kw.10.1/2/KP.07.6/0056 Tahun 2010 tanggal 15 Januari 2010. Sejak tanggal itu maka MIS Sukamenak menjadi MIN Sukamenak (MIN Sukamenak ), yang dikepali oleh Bapak H. Mukdas.
 
Dari tahun ke tahun MIN Sukamenak berkembang dan mendapat kemajuan di berbagai bidang, baik  pada bidang KBM, kegiatan ektrakulikuler keagamaan sepert tahfidz qur'an, safari jum'atan, pesantren ramadhan, dll., bidang kesenian seperti qasidah rebana, drumband, marawis, calung, maupun bidang pramuka dan olah raga pun dapat berjalan dengan baik dan banyak menghasilkan prestasi di tingkat kecamatan, kabupaten maupun

di tingkat propinsi.  Semua tiada lain adalah berkat kerja keras dan kerjasama yang baik antara kepala madrasah, dewan guru, komite madrasah dan juga semua warga masyarakat sekitar serta instansi pemerintah khusunya kementerian agama.

Berikut adalah urutan nama kepala MIN Sukamenak  :

1)  Bapak Iyon tahun 1970 s.d 1990
2)  Bapak H.Mukdas, tahun
3)  Bapak Agus,S.Pd.I tahun
4)  Bapak H.Awaludin,S.Pd.I
5)  Bapak.Aan Nasihin.S.Pd.I,MM  Sapai Sekarang

Minggu, 29 November 2015


Sejak awal pemerintahan Orde Baru (1966), Indonesia mengembangkan dua sistem pendidikan, yaitu pendidikan umum dan keagamaan. Menurut Dr Fasli Jalal dalam tulisannya yang berjudul “Partnership Between Government and Religious Groups”. The Role of Madrasah in Basic Education in Indonesia, dualisme sistem pendidikan ini sebenarnya produk dari masa kolonialis Belanda. Sistem pendidikan ini pula yang melahirkan dua dasar politik utama, yaitu kekuatan Islam dan nasionalisme. Pada perkembangannya, Pemerintah Indonesia berusaha menyatukannya dalam satu ideologi Pancasila.
Pada awal pemerintahan Orde Baru, pendekatan legal formal yang dijalankannya tidak memberikan dukungan pada madrasah. Tahun 1972 Presiden Suharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1972 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor15 Tahun 1974 yang mengatur madrasah di bawah pengelolaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)-sebelumnya, dikelola Menteri Agama. Reaksi yang muncul di kalangan muslim sangat keras. Kebijakan itu dinilai sebagai usaha sekulerisme dan menghilangkan madrasah dari sistem pendidikan di Indonesia. Untuk menenangkan reaksi tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan keputusan bersama antara Mendikbud, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Isinya, mengembalikan status pengelolaan madrasah di bawah Menteri Agama, tetapi harus memasukkan kurikulum umum yang sudah ditentukan pemerintah. Muchtar menilai, kurikulum yang diterapkan ini bersifat sentralistik. Akibatnya, segenap variabilitas yang lahir dari budaya lokal diabaikan. Otoritas pendidikan juga mengabaikan berbagai persepsi serta preferensi yang hidup di luar dirinya. Tidak heran kalau masyarakat sebagai bagian dari komunitas pendidikan makin lama semakin menghilang.

Kamis, 26 November 2015

               Makna Madrasah
Kata "madrasah" dalam bahasa Arab adalah bentuk kata "keterangan tempat"  dari akar kata "darasa". Secara harfiah "madrasah" diartikan sebagai "tempat belajar para pelajar",atau "tempat untuk memberikan pelajaran". Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kata "madrasah" memiliki arti "sekolah" kendati pada mulanya kata "sekolah" itu sendiri bukan berasal dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa asing, yaitu school atau sekolah.Sungguhpun secara teknis, yakni dalam proses belajar-mengajarnya secara formal, madrasah  tidak  berbeda  dengan sekolah, namun di Indonesia madrasah tidak lantas dipahami sebagai sekolah, melainkan diberi konotasi yang lebih spesifik lagi, yakni "Sekolah Agama", tempat di mana anak-anak didik memperoleh pembelajaran tentang seluk-beluk agama dan keagamaan Islam.Madrasah dan sekolah islam saat ini, dari segi substansi sama saja, karena masing-masing mengajarkan agama dan bahasa arab, sedangkan kurikulum lain mengikuti standar nasional yang di tetapkan Badan Nasional Standar Pendidikan.Dalam prakteknya memang ada madrasah yang di samping mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan , juga mengajarkan ilmu-ilmu yang diajarkan di sekolah-sekolah umum. Selain itu ada madrasah yang hanya mengkhususkan diri pada pelajaran ilmu-ilmu agama, yang biasa disebut Madrasah Diniyyah. Kenyataan bahwa kata "madrasah" berasal dari bahasa Arab, dan tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, menyebabkan masyarakat lebih memahami "madrasah" sebagai lembaga pendidikan Islam, yakni "tempat untuk belajar agama" atau "tempat untuk memberikan pelajaran agama dan keagamaan"
                                 Karakteristik Madrasah
Madrasah memiliki kurikulum, metode dan cara mengajar sendiri yang berbeda dengan sekolah. Madrasah memiliki karakter tersendiri, yaitu sangat menonjolkan nilai religiusitas masyarakatnya. Sementara itu sekolah merupakan lembaga pendidikan umum dengan pelajaran universal dan terpengaruh iklim pencerahan Barat.Perbedaan karakter antara madrasah dengan sekolah itu dipengaruhi oleh perbedaan tujuan antara keduanya secara historis. Tujuan dari pendirian madrasah ketika untuk pertama kalinya diadopsi di Indonesia ialah untuk  mentransmisikan nilai-nilai Islam, selain untuk memenuhi kebutuhan modernisasi pendidikan, sebagai jawaban atau respon dalam menghadapi kolonialisme dan Kristen, disamping untuk mencegah memudarnya semangat keagamaan penduduk akibat meluasnya lembaga pendidikan Belanda itu.  Sekolah untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh pemerintah Belanda pada sekitar dasawarsa 1870-an bertujuan untuk menyiapkan calon pegawai pemerintah kolonial, dengan maksud untuk melestarikan penjajahan. Dalam lembaga pendidikan yang didirikan Kolonial Belanda itu, tidak diberikan pelajaran agama sama sekali. Karena itu tidak heran jika di kalangan kaum pribumi, khususnya di Jawa, ketika itu muncul resistensi yang kuat terhadap sekolah, yang mereka pandang sebagai bagian integral dari rencana pemerintah kolonial Belanda untuk "membelandakan" anak-anak mereka. 
               Perkembangan Madrasah
Madrasah seperti kebanyakan lembaga modern lainnya, masuk pada sistem pendidikan di Indonesia pada awal abad ke-20, ini dimaksudkan sebagai upaya menggabungkan hal-hal yang positif dari pendidikan pesantren dan sekolah itu. Lembaga pendidikan madrasah ini secara berangsur-angsur diterima sebagai salah satu institusi pendidikan Islam yang juga berperan dalam perkembangan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.Madrasah di Indonesia merujuk pada pendidikan dasar sampai menengah, sementara pada masa klasik Islam madrasah merujuk pada lembaga pendidikan tinggi. Perbedaan tersebut pada gilirannya bukan hanya merupakan masalah perbedaan definisi, tapi juga menunjukkan perbedaan karakteristik antara keduanya. Merujuk pada penjelasan Nakosteen, motif pendirian madrasah pada masa klasik Islam ialah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan pendidikan umum (sekuler),yang dianggap kurang memadai jika dilakukan di dalam masjid, sebab masjid merupakan tempat ibadah.Azyumardi Azra, madrasah sebagai lembaga pendidikan tinggi ini tidak bisa disamakan artinya dengan universitas dalam arti lembaga pendidikan tinggi yang mengembangkan penyelidikan bebas berdasarkan nalar. Dalam tradisi pendidikan Islam, lembaga  pendidikan tinggi lebih dikenal dengan  nama al-jami'ah, yang secara historis dankelembagaan berkaitan dengan masjid-masjid besar tempat berkumpul jama'ah untuk menunaikan shalat Jum'at.Namun, upaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan pendidikan umum itu di madrasah sejak awal perkembangannya telah mengalami kegagalan. Sebab, penekanan pada ilmu-ilmu agama (al-'ulum al-dmiyyah) terutama pada bidang fikih, tafsir, dan hadits, ternyata lebih dominan, sehingga ilmu-ilmu non-agama khususnya ilmu-ilmu alam dan eksakta, tetap berada dalam posisi pinggiran atau marjinal. Hal itu berbeda dengan madrasah di Indonesia yang sejak awal pertumbuhannya telah dengan sadar menjatuhkan pilihan pada. (1) Madrasah yang didirikan sebagai lembaga pendidikan yang semata-mata untuk mendalami agama (li tafaqquh fiddin), yang biasa disebut Madrasah Diniyah Salafiyah (2)  Madrasah yang didirikan tidak hanya untuk mengajarkan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai Islam, tapi juga memasukkan pelajaran-pelajaran yang diajarkan di sekolah-sekolah yang diselenggarakan pemerintah Hindia Belanda, seperti Madrasah Adabiyah di Sumatera Barat, dan madrasah yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah, Persatuan Islam.
Dari keterangan di atas menarik untuk dicatat bahwa salah satu karakteristik madrasah yang cukup penting di Indonesia pada awal pertumbuhannya ialah bahwa didalamnya tidak ada konflik atau upaya mempertentangkan ilmu-ilmu agama dengan ilmu-ilmu umum.Madrasah di Indonesia secara historis juga memiliki karakter yang sangat populis (merakyat), berbeda dengan madrasah pada masa klasik Islam. Sebagai lembaga pendidikan tinggi madrasah pada masa klasik Islam terlahir sebagai gejala urban atau kota. Madrasah pertama kali didirikan oleh Dinasti Samaniyah (204-395 H/819-1005 M)di Naisapur kota yang kemudian dikenal sebagai daerah kelahiran madrasah. Madrasah dipahami sebagai lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah Sistem Pendidikan Nasional dan berada di bawah pembinaan Departemen Agama.

Sample Text

MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SUKAMENAK MADRASAH LEBIH BAIK LEBIK BAIK MADRASAH AYO SEKOLAH KEMADRASAH....
Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

Followers

Featured Posts

Social Icons

Pages

Popular Posts

Vidio MIN Sukamenak

Recent Posts

Unordered List