Tujuan Pendidikan
Nasional ditegaskan dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, bab II pasal 3 bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Tujuan Pendidikan
Nasional dicapai dan dijabarkan dengan tujuan kelembagaan. Madrasah Ibtidaiyah
Negeri 6 Tasikmalaya adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam, sebagai bagian dari pendidikan dasar yang bertujuan untuk
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan
madrasah sebagai lembaga pendidikan yang berciri khas agama Islam adalah
membangun keimanan, meningkatkan taqwa, membentuk akhlak, menguasai ilmu dan
teknologi, serta gemar beramal sholeh.
Selaras dengan fungsi pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TuhanYang MahaEsa,
berakhlakmulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
0 komentar:
Posting Komentar