Senin, 16 Januari 2017



Untuk PPDB Oplen Siswa Baru MIN Sukamenak bisa langsung datang ke kator MIN Sukamenak di JL.Karangtaulan  Kp. Sukamenak Desa.Cimanuk Kab. Tasikmalaya dengan mengisi Formulir Pendaftaran bisa di ambil kator MIN Sukamenak atau bisa di dwenloade di bawah in.



Dengan rasa syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, Buku Pedoman Penyusunan KalenderPendidikan ini selesai disusun sebagai acuan dalam rangka menyusun rencana dan program di satuan dan jenjang pendidikan madrasah (RA,MI, MTs dan MA/MAK) di lingkungan Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi Jawa Barat tahun pelajaran 2016/2017.
Dalam penyusunan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di sekolah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 tahun 2014 tentang tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pencantuman hari libur umum mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 150 Tahun 2016, nomor 2/SKB/MEN/2016 dan nomor 01 Tahun 2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2016.

Selanjutnya dalam menyongsong tahun pelajaran 2016/2017, seluruh madrasah harus menyusun kegiatan layanan pendidikan bermutu sesuai dengan karakteristik dan potensi madrasah yang mengacu pada pedoman ini. Perlu pula dicermati oleh segenap jajaran di lingkungan Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, agar dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, penyiapan dan evaluasi pendidikan madrasah harus harmoni dan selaras dengan selalu mengacu pada 5 (lima) nilai budaya kerja yaitu : (1) Berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;  (2) Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan;  (3) Memantapkan dan memfungsikan mekanisme kerja;  (4) Meningkatkan koordinasi kerja dan kebersamaan;  (5) Meningkatkan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional; dan (6) Memegang prinsip bersih, transparansi, dan professional.
SILAHKAN SEDOT DI SINI



Jumat, 23 Desember 2016

     Perubahan kurikulum 2013 pada tahun 2016 memiliki pokok bagian penting yang harus rekan guru cermati pada tahun 2016 ini, Inilah hasil pelatihan kurikulum 2013 berbagai point perubahan kompetensi yang berubah. Info pelatihan K-13:
Ini adalah hasil pelatihan kepada guru sasaran kurikulum 2013:
v  Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tp tetap Kurikulum 2013 Edisi revisi yang berlaku secara Nasional.
v  Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sdh ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun Ki tetap dicantumkankan dlm penulisan RPP.
v  Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 kd, maka yg diambil adl nilai yg tertinggi. Penghitungan nilai keterampilan dalam 1 kd ditotal (praktik, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian dan penilaian akhir semester itu sama.
v  Pendekatan scientific 5M bukan lah satu2 nya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunan nya tidak harus berurutan
v  Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran
v  Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester utk semester 1 dan penilaian akhir tahun utk semester 2. Dan sudah tdk ada lagi uts langsung ke penilaian akhir semester.
v  Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
v  Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
v  Remedial diberikan untuk yg kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remed inial adalah nilai yg dicantumkan dalam hasil.
Salah satu hasil Bimtek Kurikulum 2013 revisi yg akan diberlakukan tahun pelajaran baru, Kelengkapan yg seharusnya dimiliki guru adalah BUKU KERJA GURU:
A. BUKU KERJA
1.    SKL, KI, dan KD
2.    Silabus
3.    RPP
4.   KKM
B.  BUKU KERJA 2 :
1.    Kode Etik Guru
2.    Ikrar Guru
3.    Tata Tertib Guru
4.   Pembiasaan Guru
5.     Kalender Pendidikan
6.   Alokasi Waktu
7.    Program Tahunan
8.   Program Semester
9.    Jurnal Agenda Guru
C.   BUKU KERJA 3 :
1.    Daftar Hadir
2.    Daftar Nilai
3.    Penilaian Akhlak/Kepr
4.   Analisis Hasil Ulgn
5.    Progpel Perb & Pengy
6.   Dafbuk Peg Guru/Sis
7.    Jadwal Mengajar
8.   Daya Serap Siswa
9.   Kumpulan Kisi soal
10. Kumpulan Soal
11.  Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA 4 :
1.    Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2.    Program Tindak Lanjut Kerja Guru

Rabu, 23 November 2016


Rabu, 09 November 2016

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat siang sahabt-sahabat rekan guru KKM cikalong yang dari Madrasah Swasta Dana BOS-nya sudah cair sampai hari ini. “itu tabungan siswa loh.. heeeeeeee’ Mohon sabar menunggu, karena proses pencairan tidak semudah Bapak dan Ibu banyangkan..


Sekedar informasi menurut Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Salah satu kebijakan BOS Tahun 2016 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada materi workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan undangan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota

Honor operator Dapodikdasmen.  Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;

Kamis, 01 September 2016

MIN SUKAMENAK. Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada lampiran 3 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan  peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.   Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).   Mekanisme Kegiatan Ekstrakurikuler, bahwa dalam  Kurikulum  2013 kepramukaan  ditetapkan  sebagai  kegiatan ekstrakurikuler  wajib  dari  sekolah  dasar  (SD/MI) hingga  sekolah menengah  atas  (SMA/SMK). Pelaksananan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat atau dikelola sendiri oleh guru pembimbing/pembina yang ditunjuk..Sebagai Ekstrakurikuler wajib, Pramuka merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti  oleh  seluruh  peserta  didik,  terkecuali  peserta  didik  dengan kondisi  tertentu  yang  tidak memungkinkan mengikuti  kegiatan tersebut.Pada kesempatan kali ini Admin akan menshare-kan  

Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Pramuka Sebagai Implementasi Kurikulum 2013 Silahkan download di bawah ini.

Senin, 25 Januari 2016


Sample Text

MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI SUKAMENAK MADRASAH LEBIH BAIK LEBIK BAIK MADRASAH AYO SEKOLAH KEMADRASAH....
Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

Followers

Featured Posts

Social Icons

Pages

Popular Posts

Vidio MIN Sukamenak

Recent Posts

Unordered List