Untuk
PPDB Oplen Siswa Baru MIN Sukamenak bisa langsung datang ke kator MIN Sukamenak
di JL.Karangtaulan Kp. Sukamenak
Desa.Cimanuk Kab. Tasikmalaya dengan mengisi Formulir Pendaftaran bisa di ambil
kator MIN Sukamenak atau bisa di dwenloade di bawah in.
Senin, 16 Januari 2017
01.45
MIN SUKAMENAK
No comments
Dengan rasa syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT, Buku Pedoman Penyusunan KalenderPendidikan ini selesai disusun
sebagai acuan dalam rangka menyusun rencana dan program di satuan dan jenjang
pendidikan madrasah (RA,MI, MTs dan MA/MAK) di lingkungan Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi Jawa Barat tahun
pelajaran 2016/2017.
Dalam penyusunan ini mengacu pada
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002
tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di sekolah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 tahun 2014 tentang tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
Pencantuman hari libur umum mengacu
pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 150 Tahun 2016, nomor 2/SKB/MEN/2016 dan nomor 01 Tahun 2016 tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2016.
Selanjutnya dalam menyongsong tahun pelajaran 2016/2017, seluruh madrasah
harus menyusun kegiatan layanan pendidikan bermutu sesuai dengan karakteristik
dan potensi madrasah yang mengacu pada pedoman ini. Perlu pula dicermati oleh
segenap jajaran di lingkungan Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa
Barat, agar dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, penyiapan dan
evaluasi pendidikan madrasah harus harmoni dan selaras dengan selalu mengacu
pada 5 (lima) nilai budaya kerja yaitu : (1) Berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku; (2) Berorientasi pada peningkatan
mutu pendidikan; (3) Memantapkan dan memfungsikan mekanisme
kerja; (4) Meningkatkan koordinasi kerja dan kebersamaan; (5)
Meningkatkan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional; dan (6) Memegang
prinsip bersih, transparansi, dan professional.
![]() |
| SILAHKAN SEDOT DI SINI |
Jumat, 23 Desember 2016
11.00
MIN SUKAMENAK
No comments
Perubahan kurikulum 2013 pada tahun
2016 memiliki pokok bagian penting yang harus rekan guru cermati pada tahun
2016 ini, Inilah hasil pelatihan kurikulum 2013 berbagai point perubahan
kompetensi yang berubah. Info pelatihan K-13:
v Nama kurikulum tidak berubah menjadi
kurikulum nasional tp tetap Kurikulum 2013 Edisi revisi yang berlaku secara
Nasional.
v Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sdh
ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun Ki tetap dicantumkankan
dlm penulisan RPP.
v Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 kd,
maka yg diambil adl nilai yg tertinggi. Penghitungan nilai keterampilan dalam 1
kd ditotal (praktik, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk
pengetahuan, bobot penilaian harian dan penilaian akhir semester itu sama.
v Pendekatan scientific 5M bukan lah
satu2 nya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunan nya tidak
harus berurutan
v Silabus kurtilas edisi revisi lebih
ramping hanya 3 kolom yaitu KD, materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran
v Perubahan terminologi ulangan harian
menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester utk semester 1
dan penilaian akhir tahun utk semester 2. Dan sudah tdk ada lagi uts langsung
ke penilaian akhir semester.
v Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama
metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran
berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
v Skala penilaian menjadi 1-100.
Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
v Remedial diberikan untuk yg kurang
namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remed inial adalah
nilai yg dicantumkan dalam hasil.
Salah satu hasil Bimtek Kurikulum 2013
revisi yg akan diberlakukan tahun pelajaran baru, Kelengkapan yg seharusnya
dimiliki guru adalah BUKU KERJA GURU:
A. BUKU KERJA
1.
SKL,
KI, dan KD
2.
Silabus
3.
RPP
4.
KKM
B. BUKU KERJA 2 :
1.
Kode
Etik Guru
2.
Ikrar
Guru
3.
Tata
Tertib Guru
4.
Pembiasaan
Guru
5.
Kalender Pendidikan
6.
Alokasi
Waktu
7.
Program
Tahunan
8.
Program
Semester
9.
Jurnal Agenda Guru
C.
BUKU
KERJA 3 :
1.
Daftar
Hadir
2.
Daftar
Nilai
3.
Penilaian
Akhlak/Kepr
4.
Analisis
Hasil Ulgn
5.
Progpel
Perb & Pengy
6.
Dafbuk
Peg Guru/Sis
7.
Jadwal
Mengajar
8.
Daya
Serap Siswa
9.
Kumpulan
Kisi soal
10. Kumpulan Soal
11. Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA 4 :
1.
Daftar
Evaluasi Diri Kerja Guru
2.
Program
Tindak Lanjut Kerja Guru
Rabu, 23 November 2016
Rabu, 09 November 2016
00.38
MIN SUKAMENAK
No comments
Assalamu'alaikum Wr.
Wb. Selamat siang sahabt-sahabat rekan guru KKM cikalong yang dari Madrasah
Swasta Dana BOS-nya sudah cair sampai hari ini. “itu tabungan siswa loh..
heeeeeeee’ Mohon sabar menunggu, karena proses pencairan tidak semudah Bapak
dan Ibu banyangkan..
Sekedar informasi menurut
Permendikbud
Nomor 80 Tahun 2015 Salah
satu kebijakan BOS Tahun 2016 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan
disampaikan pada materi workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan
program bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk
Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan undangan untuk TIM manajamen BOS
Kabupaten/Kota
Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk
petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: Kegiatan pendataan
Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di
sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk
pembayaran honor bulanan;
Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
Kamis, 01 September 2016
MIN SUKAMENAK. Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada lampiran 3 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan). Mekanisme Kegiatan Ekstrakurikuler, bahwa dalam Kurikulum 2013 kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK). Pelaksananan kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat atau dikelola sendiri oleh guru pembimbing/pembina yang ditunjuk..Sebagai Ekstrakurikuler wajib, Pramuka merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan mengikuti kegiatan tersebut.Pada kesempatan kali ini Admin akan menshare-kan
Contoh Program Kerja Ekstrakurikuler Pramuka Sebagai Implementasi Kurikulum 2013 Silahkan download di bawah ini.
Senin, 25 Januari 2016
Langganan:
Postingan (Atom)















