Untuk
PPDB Oplen Siswa Baru MIN Sukamenak bisa langsung datang ke kator MIN Sukamenak
di JL.Karangtaulan Kp. Sukamenak
Desa.Cimanuk Kab. Tasikmalaya dengan mengisi Formulir Pendaftaran bisa di ambil
kator MIN Sukamenak atau bisa di dwenloade di bawah in.
Senin, 16 Januari 2017
01.45
MIN SUKAMENAK
No comments
Dengan rasa syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT, Buku Pedoman Penyusunan KalenderPendidikan ini selesai disusun
sebagai acuan dalam rangka menyusun rencana dan program di satuan dan jenjang
pendidikan madrasah (RA,MI, MTs dan MA/MAK) di lingkungan Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi Jawa Barat tahun
pelajaran 2016/2017.
Dalam penyusunan ini mengacu pada
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002
tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di sekolah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 61 tahun 2014 tentang tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
Pencantuman hari libur umum mengacu
pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 150 Tahun 2016, nomor 2/SKB/MEN/2016 dan nomor 01 Tahun 2016 tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2016.
Selanjutnya dalam menyongsong tahun pelajaran 2016/2017, seluruh madrasah
harus menyusun kegiatan layanan pendidikan bermutu sesuai dengan karakteristik
dan potensi madrasah yang mengacu pada pedoman ini. Perlu pula dicermati oleh
segenap jajaran di lingkungan Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa
Barat, agar dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, penyiapan dan
evaluasi pendidikan madrasah harus harmoni dan selaras dengan selalu mengacu
pada 5 (lima) nilai budaya kerja yaitu : (1) Berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku; (2) Berorientasi pada peningkatan
mutu pendidikan; (3) Memantapkan dan memfungsikan mekanisme
kerja; (4) Meningkatkan koordinasi kerja dan kebersamaan; (5)
Meningkatkan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional; dan (6) Memegang
prinsip bersih, transparansi, dan professional.
![]() |
SILAHKAN SEDOT DI SINI |
Langganan:
Postingan (Atom)